Kembali ke Blog
OpiniDipublikasi 2 Juli 2026

Maqashid Syari'ah di Persimpangan Zaman: Ketika Menjaga Saja Tidak Lagi Cukup

Maqashid Syari'ah di Persimpangan Zaman: Ketika Menjaga Saja Tidak Lagi Cukup
2 Juli 2026Azzumardi Azra

"Persoalannya bukan lagi apakah syari'at memiliki jawaban. Persoalannya adalah, apakah kita masih mengajukan pertanyaan yang tepat?"

Kita hidup di zaman ketika persoalan sosial semakin rumit. Kemiskinan melahirkan putus sekolah. Putus sekolah memperlebar ketimpangan. Ketimpangan memicu kekerasan. Krisis lingkungan memperburuk kualitas hidup. Kesehatan mental menjadi isu yang semakin nyata. Semua persoalan itu saling bertaut, membentuk lingkaran yang tidak dapat diputus dengan cara berpikir yang parsial.

Namun, ada satu hal yang menarik. Di tengah realitas yang terus berubah, cara kita memahami tujuan syari'at sering kali masih berjalan di tempat.

Selama berabad-abad, maqashid syari'ah dipahami melalui lima tujuan pokok: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Rumusan Imam Al-Ghazali yang kemudian disistematisasi Imam Al-Syatibi ini merupakan pencapaian besar dalam sejarah pemikiran Islam. Untuk pertama kalinya, syari'at tidak hanya dipahami sebagai kumpulan hukum, tetapi sebagai ikhtiar menghadirkan kemaslahatan.

Namun, setiap gagasan lahir dari konteks zamannya. Maka, mempertanyakan apakah lima tujuan tersebut masih memadai untuk membaca realitas hari ini bukanlah bentuk penolakan terhadap tradisi. Justru sebaliknya, itulah cara menjaga tradisi agar tetap hidup.

Ambil satu contoh sederhana: perceraian. Yang sering diperdebatkan adalah sah atau tidaknya talak. Padahal, setelah putusan dijatuhkan, persoalan justru baru dimulai. Anak kehilangan ruang tumbuh yang layak. Perempuan menghadapi kerentanan ekonomi. Beban psikologis muncul. Stigma sosial terus membayangi. Satu persoalan menjalar menjadi persoalan lain.

Realitas seperti ini menunjukkan bahwa kehidupan tidak pernah berjalan dalam kotak-kotak. Karena itu, maqashid pun tidak bisa terus dibaca secara terpisah.

Di sinilah pemikiran Jasser Auda menawarkan perspektif baru. Melalui systems approach, ia mengajak kita melihat syari'at sebagai sebuah sistem yang utuh. Sebuah persoalan tidak dapat dipahami hanya dari satu sisi, sebab setiap keputusan selalu melahirkan konsekuensi pada aspek kehidupan yang lain.

Ketika seorang anak kehilangan akses pendidikan akibat persoalan keluarga, yang terganggu bukan hanya keturunannya, tetapi juga akalnya. Ketika kesulitan ekonomi melahirkan tekanan psikologis, yang terancam bukan hanya harta, tetapi juga jiwa. Semua tujuan syari'at saling terhubung dan saling menguatkan.

Cara pandang inilah yang membuat maqashid terasa kembali hidup. Ia tidak lagi menjadi daftar lima penjagaan yang dihafalkan, melainkan cara membaca kenyataan.

Gagasan tersebut diperluas oleh KH. Abdul Mustaqim. Menurutnya, menjaga jiwa tidak cukup dimaknai sebagai mencegah kematian, tetapi juga menjamin kehidupan yang bermartabat. Menjaga keturunan tidak berhenti pada persoalan nasab, melainkan juga pendidikan, kesehatan, dan masa depan generasi. Menjaga harta bukan sekadar melindungi kepemilikan, tetapi memastikan keadilan ekonomi benar-benar dapat dirasakan.

Bahkan, ia mengusulkan dua tujuan baru yang nyaris tak dibahas dalam maqashid klasik, yakni menjaga lingkungan (hifz al-bi'ah) dan menjaga negara (hifz al-daulah). Di tengah krisis iklim, eksploitasi alam, dan rapuhnya kohesi sosial, dua gagasan ini terasa semakin relevan.

Jika dicermati, baik Jasser Auda maupun Abdul Mustaqim sebenarnya sedang menyampaikan pesan yang sama. Yang perlu diperbarui bukan syari'atnya, melainkan cara kita memahaminya.

Maqashid tidak cukup berhenti pada logika perlindungan. Ia harus bergerak menuju logika transformasi.

Artinya, syari'at tidak hanya hadir untuk menjaga apa yang sudah ada, tetapi juga mendorong lahirnya kehidupan yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih bermartabat. Sebab kemaslahatan bukan sekadar mempertahankan keadaan, melainkan keberanian memperbaikinya.

Tentu, perluasan maqashid bukan berarti semua hal dapat dibenarkan atas nama kemaslahatan. Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Rekonstruksi harus tetap berpijak pada nilai-nilai dasar Islam: keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan kepada mereka yang paling rentan. Tanpa pijakan itu, maqashid justru berpotensi kehilangan arah.

Barangkali, tantangan terbesar umat Islam hari ini bukanlah kekurangan dalil. Bukan pula minimnya aturan. Tantangan sesungguhnya adalah keberanian membaca ulang tujuan dari aturan itu sendiri.

Sebab syari'at tidak diturunkan untuk membekukan kehidupan, tetapi untuk membimbingnya. Ia bukan museum yang menyimpan warisan masa lalu, melainkan kompas yang membantu manusia menemukan arah di tengah perubahan zaman.

Maka, maqashid syari'ah tidak semestinya hanya dikenang sebagai konsep yang lahir berabad-abad lalu. Ia harus terus direvitalisasi menjadi paradigma yang hidup paradigma yang mampu berdialog dengan realitas, berpihak pada kemanusiaan, dan menghadirkan kemaslahatan yang terus bertumbuh.

REFERENSI

Auda, Jasser. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah. Terj. Rosidin dan Ali Abd el-Mun'im. Bandung: Mizan, 2015.

Mustaqim, Abdul. Argumentasi Keniscayaan Tafsir Maqashidi sebagai Basis Moderasi Islam. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Publikasi Terverifikasi Komdigi IKMI
Halaman Depan Blog