Beranda / Blog

Kanal Intelektual

Arsip publikasi berita, gagasan opini kritis, serta rilis media resmi IKMI Se-Wilayah Cirebon.

Kategori:
Urutkan:
Maqashid Syari'ah di Persimpangan Zaman: Ketika Menjaga Saja Tidak Lagi Cukup
Opini2 Juli 2026

Maqashid Syari'ah di Persimpangan Zaman: Ketika Menjaga Saja Tidak Lagi Cukup

"Persoalannya bukan lagi apakah syari'at memiliki jawaban. Persoalannya adalah, apakah kita masih mengajukan pertanyaan yang tepat?"Kita hidup di zaman ketika persoalan sosial semakin rumit. Kemiskinan melahirkan putus sekolah. Putus sekolah memperlebar ketimpangan. Ketimpangan memicu kekerasan. Krisis lingkungan memperburuk kualitas hidup. Kesehatan mental menjadi isu yang semakin nyata. Semua persoalan itu saling bertaut, membentuk lingkaran yang tidak dapat diputus dengan cara berpikir yang parsial.Namun, ada satu hal yang menarik. Di tengah realitas yang terus berubah, cara kita memahami tujuan syari'at sering kali masih berjalan di tempat.Selama berabad-abad, maqashid syari'ah dipahami melalui lima tujuan pokok: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Rumusan Imam Al-Ghazali yang kemudian disistematisasi Imam Al-Syatibi ini merupakan pencapaian besar dalam sejarah pemikiran Islam. Untuk pertama kalinya, syari'at tidak hanya dipahami sebagai kumpulan hukum, tetapi sebagai ikhtiar menghadirkan kemaslahatan.Namun, setiap gagasan lahir dari konteks zamannya. Maka, mempertanyakan apakah lima tujuan tersebut masih memadai untuk membaca realitas hari ini bukanlah bentuk penolakan terhadap tradisi. Justru sebaliknya, itulah cara menjaga tradisi agar tetap hidup.Ambil satu contoh sederhana: perceraian. Yang sering diperdebatkan adalah sah atau tidaknya talak. Padahal, setelah putusan dijatuhkan, persoalan justru baru dimulai. Anak kehilangan ruang tumbuh yang layak. Perempuan menghadapi kerentanan ekonomi. Beban psikologis muncul. Stigma sosial terus membayangi. Satu persoalan menjalar menjadi persoalan lain.Realitas seperti ini menunjukkan bahwa kehidupan tidak pernah berjalan dalam kotak-kotak. Karena itu, maqashid pun tidak bisa terus dibaca secara terpisah.Di sinilah pemikiran Jasser Auda menawarkan perspektif baru. Melalui systems approach, ia mengajak kita melihat syari'at sebagai sebuah sistem yang utuh. Sebuah persoalan tidak dapat dipahami hanya dari satu sisi, sebab setiap keputusan selalu melahirkan konsekuensi pada aspek kehidupan yang lain.Ketika seorang anak kehilangan akses pendidikan akibat persoalan keluarga, yang terganggu bukan hanya keturunannya, tetapi juga akalnya. Ketika kesulitan ekonomi melahirkan tekanan psikologis, yang terancam bukan hanya harta, tetapi juga jiwa. Semua tujuan syari'at saling terhubung dan saling menguatkan.Cara pandang inilah yang membuat maqashid terasa kembali hidup. Ia tidak lagi menjadi daftar lima penjagaan yang dihafalkan, melainkan cara membaca kenyataan.Gagasan tersebut diperluas oleh KH. Abdul Mustaqim. Menurutnya, menjaga jiwa tidak cukup dimaknai sebagai mencegah kematian, tetapi juga menjamin kehidupan yang bermartabat. Menjaga keturunan tidak berhenti pada persoalan nasab, melainkan juga pendidikan, kesehatan, dan masa depan generasi. Menjaga harta bukan sekadar melindungi kepemilikan, tetapi memastikan keadilan ekonomi benar-benar dapat dirasakan.Bahkan, ia mengusulkan dua tujuan baru yang nyaris tak dibahas dalam maqashid klasik, yakni menjaga lingkungan (hifz al-bi'ah) dan menjaga negara (hifz al-daulah). Di tengah krisis iklim, eksploitasi alam, dan rapuhnya kohesi sosial, dua gagasan ini terasa semakin relevan.Jika dicermati, baik Jasser Auda maupun Abdul Mustaqim sebenarnya sedang menyampaikan pesan yang sama. Yang perlu diperbarui bukan syari'atnya, melainkan cara kita memahaminya.Maqashid tidak cukup berhenti pada logika perlindungan. Ia harus bergerak menuju logika transformasi.Artinya, syari'at tidak hanya hadir untuk menjaga apa yang sudah ada, tetapi juga mendorong lahirnya kehidupan yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih bermartabat. Sebab kemaslahatan bukan sekadar mempertahankan keadaan, melainkan keberanian memperbaikinya.Tentu, perluasan maqashid bukan berarti semua hal dapat dibenarkan atas nama kemaslahatan. Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Rekonstruksi harus tetap berpijak pada nilai-nilai dasar Islam: keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan kepada mereka yang paling rentan. Tanpa pijakan itu, maqashid justru berpotensi kehilangan arah.Barangkali, tantangan terbesar umat Islam hari ini bukanlah kekurangan dalil. Bukan pula minimnya aturan. Tantangan sesungguhnya adalah keberanian membaca ulang tujuan dari aturan itu sendiri.Sebab syari'at tidak diturunkan untuk membekukan kehidupan, tetapi untuk membimbingnya. Ia bukan museum yang menyimpan warisan masa lalu, melainkan kompas yang membantu manusia menemukan arah di tengah perubahan zaman.Maka, maqashid syari'ah tidak semestinya hanya dikenang sebagai konsep yang lahir berabad-abad lalu. Ia harus terus direvitalisasi menjadi paradigma yang hidup paradigma yang mampu berdialog dengan realitas, berpihak pada kemanusiaan, dan menghadirkan kemaslahatan yang terus bertumbuh.REFERENSIAuda, Jasser. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah. Terj. Rosidin dan Ali Abd el-Mun'im. Bandung: Mizan, 2015.Mustaqim, Abdul. Argumentasi Keniscayaan Tafsir Maqashidi sebagai Basis Moderasi Islam. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

AA
Azzumardi AzraKetua Departemen Kajian & Advokasi
Menakar Hilangnya Oposisi dalam Demokrasi Indonesia
1 Juli 2026Rilis
Opini

Menakar Hilangnya Oposisi dalam Demokrasi Indonesia

Muncul adanya oposisi parlemen adalah di karenakan sebuah negara mengadopsi sitem Demokrasi,system ini menurut Montesqueiu,memunculkan Tiga Hirarki yang berbeda yaitu Legislatif,Eksekutif dan Yudikatif system ini familiar kita sebut dengan Trias Politik.-        Legislatif sebuah Lembaga yang membuat peraturan-        Eksekutif sebuah Lembaga yang menjalankan roda pemerintahan.-        Yudikatif sebagai blok penyeimbang keadilan dan perkara-perkara hokum.Lalu adanya oposisi yaitu terkandung dalam kelembagaan legislatif yang membuat dan mengawasi peraturan per undang-undangan,Lembaga legislatif ini harus memiliki blok yang oposisi dalam forumnya suapaya tidak serta merta manut dan tunduk terhadap lolosnya kebijakan public yang di inisiasi oleh pemerintah,salah satunya dalam forum legislasi pula harus dan wajib adanya sytem multipartai; Dimana partai-partai yang menduduki kursi di legisatifnya berkomitmen sebagai blok yang cenderung oposisi terhadap putusan-putusan kebiajakan yang di inisiasi oleh pemerintah.baik  sebagai kontroling,mengkritisi bahkan menolak secara mentah-mentah putusah kebijakan public tersebut.Muncul pula,adanya oposisi ekstra parlemen,yang mana blok oposisi ini berada di luar Lembaga legislatif ;LSM,Organisasi Ekstra Kampus,BEM Kampus,Aliansi Mahasiwa,Serikat Buruh,Serikat Petani,Media Independent dan Masyarakat Sipil lainnya. Blok oposisi ini paling berpengaruh dan paling kritis untuk memonitoring kebijakan kebijakan Publik . Pasca reformasi 1998, ruang kebebasan berpendapat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjadi salah satu instrumen penting bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap negara.Tecatat dalam sejarah, berpuluh kebijakan public yang dapat di batalkan oleh desakan masa aksi,berpuluh-puluhan Undang-undang  di ajukan Judicial Riview yang bertentangan dengan Undang-undang 1945 ,Konstitusional Hak Warga Negara Indonesia.Dengan berbagai dinamika politik yang terjadi saat ini, konfigurasi kekuatan politik dalam pemerintahan Prabowo-Gibran memunculkan sebuah persoalan tersendiri dalam ruang demokrasi, dimana tidak adanya partai oposisi yang berada di luar lingkaran pemerintahan menyebabkan fungsi kontrol dalam parlemen menghadapi tantangan yang cukup besar. Muncul pula, adanya gerakan oposisi ekstra parlemen yang berasal dari berbagai elemen masyarakat yang selama ini menjadi salah satu kekuatan dalam melakukan kritik terhadap kebijakan-kebijakan publik. Namun, pola gerakan politik yang dilakukan masih menghadapi persoalan efektivitas, dimana desakan politik yang muncul cenderung menggunakan pola yang sama secara berulang tanpa selalu menghasilkan perubahan kebijakan yang jelas dan signifikan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan oposisi pada era sekarang, apakah kekuatan oposisi yang muncul benar-benar berdiri atas dasar prinsip demokrasi dan kepentingan masyarakat luas, atau justru telah terjebak dalam kepentingan pragmatis dan oportunisme politikLalu, Oposisi manakah yang benar-benar mampu berdiri secara independen dan tidak oportunis terhadap era sekarang? Referensi:Asshiddiqie, Jimly. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.Huda, Ni’matul. (2015). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.Asshiddiqie, Jimly. "Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945." Makalah Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Denpasar, 2003.

AA
Azzumardi AzraKetua Departemen Kajian & Advokasi
Agama yang Tergadaikan: dari jalan spiritual menjadi komoditas
29 Juni 2026Rilis
Opini

Agama yang Tergadaikan: dari jalan spiritual menjadi komoditas

PendahuluanIslam tumbuh dari sebuah pergolekan yang tak kunjung selesai antar kelompok, Dataran Hijas yang bergunung dan kering tidak membuat Masyarakat sekitar mendapatkan kesejahteraan. Pada musim panas, suhunya bisa mencapai 37 derajat selsius dengan kelembapan yang rendah. Fenomena seperti ini menjadikan kaum Arab memliki watak yang keras, dengan kondisi geografis yang tidak mencukupi segala kebutuhan kebudayaan bermukim, orang Arab terus menerus berpindah  untuk mencari daerah subur bagi kelompoknya.Kemajuan suatu bangsa didukung oleh sumber daya manusia paripurna dengan tiga elemen penting; sehat, cerdas, dan berkarakter baik. Namun, cita-cita untuk memajukan bangsa tersebut hanya akan menjadi mimpi semata ketika fenomena yang memperlihatkan karakter buruk kian mengemuka di negeri ini, dan hal yang paling menghawatirkan adalah kalangan pemuka Agama terlibat di dalamnya. Dalam posisi itu, kegagalan fitrah Agama adalah bidang yang sering menjadi bahan perbincangan, dan terutama pendidikan agama kian menjadi sorotan utama. Di tengah hegemoni perbincangan materi, model, dan penciptaan lingkungan dalam kondisi kekinian, (Iman, 2019)Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan.Ia menciptakan manusia dari segumpal darah.Bacalah; atas nama Tuhan.Dialah yang telah mengajarkan dengan pena.Mengajari manusia yang tidak ia ketahui. (Al-‘Alaq [96]: 1-5)           Ayat tersebut menjadi saksi bahwa, dalam dalam sejarah peradaban terdapat sebuah momentum historis yang ditandai sebagai momen pencerdasan atau revolusi epistemic yang menegaskan, manusia hadir bukan oleh kepemilikan materi semata. Namun oleh kesadaran, yang lahir dari pengetahuan. Dalam Sejarah islam yang agung, Nabi di perintahkan “Iqra” sebagai bentuk dialektika awal yang membebaskan manusia dari determinasi kebodohan dan struktur kuasa yang mengandalkan hegemoni atas ketidak tahuan.          Di dalam seruan tersebut, terkandung landasan bagi manusia untuk hadir pemimpin yang bijak:  pemimpin yang tidak sebatas memerintah, tetapi mampu mengorganisir kehidupan umat untuk berpihak pada pengetahuan, keadilan, dan kemuliaan manusia. Ayat ayat tersebut memposisikan ilmu sebagai alat produksi kesadaran bijak, sekaligus sarana emansipasi dari relasi kuasa yang timpang. (P.D. Eko, 2005).                                                        PembahasanA.    Agama sebagai jalan SpiritualSecara etimologi kata spirit berasal dari kata latin yaitu spiritus yang mengandung esensi ruh, jiwa, sukma, kesadaran diri. Filsuf Yunani mengonotasika kata spiritus dengan; kekuatan yang mendorong terhadap energi pada kosmos, kesadaran yang berkaitan pada kemampuan, keinginan, dan intelegensi. spiritual sebagai dimensi utama dalam memperkokoh kekuatan solidaritas beragama, berbangsa bahkan sebagai nilai fundamental dari kegiatan tersebut.dalam hala ini Agama sebagai perekat sosial dari kelas bawah hingga kelas elit sekalipun1.     Hakikat Agama dalam tradisi klasik teknologi dan Funsi sosial agama 2.     Dimensi batiniah dan kesadaran ritualB.    Munculnya modifikasi Agama1.     Kapitalisme dan logika pasar2.     Perkembangan teknologi dan digitalisasi3.     Popularitas figur public keagamaan 

RH
Raden Hafidz RahmatullahKetua Umum
Sumatra di Ambang Krisis: Menilik Benang Merah Kerusakan Ekologi yang Kian Mengkhawatirkan
15 Juni 2026Rilis
Opini

Sumatra di Ambang Krisis: Menilik Benang Merah Kerusakan Ekologi yang Kian Mengkhawatirkan

Indonesia sejak lama diromantisasi sebagai zamrud khatulistiwa—negeri berselimut tanah subur, laut berlimpah, dan pegunungan yang menyimpan kekayaan tak ternilai. Alam seolah menakdirkan Nusantara sebagai ruang hidup yang penuh keberkahan. Namun, realitas hari ini menampar kesadaran kita: keistimewaan tersebut perlahan menyusut menjadi sekadar memori.Kekayaan alam yang dahulu menjadi kebanggaan kini terkoyak oleh ambisi eksploitatif. Hutan tropis Indonesia yang memegang peran vital sebagai penyeimbang ekologi global ditebang habis demi keuntungan sesaat. Sungai-sungai yang dahulu menjadi urat nadi kehidupan kini mengalirkan limbah keruh, sementara udara makin pekat oleh polusi industri.Menggugat Narasi Anthropocene: Siapa Sebenarnya "Manusia"?Dalam konteks krisis ini, sebuah pertanyaan mendasar harus diajukan: siapakah aktor yang paling bertanggung jawab?Selama dua dekade terakhir, kerusakan lingkungan sering kali dibebankan secara pukul rata kepada umat manusia melalui konsep Anthropocene—sebuah era geologis di mana aktivitas manusia dianggap sebagai penentu utama arah perubahan bumi. Namun, menempatkan "manusia" sebagai entitas tunggal penyebab krisis adalah narasi yang cacat. Pandangan ini gagal menangkap ketimpangan relasi kuasa, akses ekonomi, dan disparitas pola konsumsi di antara manusia itu sendiri.Menyamaratakan seluruh umat manusia sebagai dalang krisis ekologi memunculkan dua persoalan fundamental:Fatalisme Ekologis: Menyatukan umat manusia dalam satu kategori membuat krisis lingkungan tampak sebagai keniscayaan alamiah dari eksistensi manusia. Akibatnya, solusi apa pun akan terasa fana, karena manusia itu sendiri dianggap sebagai parasit yang inheren bagi bumi.Ketidakadilan Struktural: Narasi ini menutupi fakta bahwa tidak semua manusia memiliki kendali atau daya rusak yang sama. Seorang masyarakat adat yang bertahan hidup dengan memungut hasil hutan jelas tidak bisa disejajarkan—apalagi disalahkan setara—dengan oligarki pemilik ratusan ribu hektare konsesi sawit atau korporasi tambang berskala multinasional.Ketimpangan ini tervalidasi oleh fakta lapangan. Laporan Greenpeace Indonesia mengungkap keberadaan sekitar 1.300 perusahaan yang beroperasi mengangkangi Daerah Aliran Sungai (DAS) dari Aceh hingga Sumatra Barat. Hegemoni korporasi ini menjadi motor utama deforestasi dan degradasi ekologi di Sumatra. Ironisnya, alih-alih dihentikan, kerusakan ini justru dilegalkan melalui izin konsesi yang diobral oleh negara.Akar dari tata kelola yang merusak ini dapat ditarik mundur hingga era Orde Baru. Kebijakan seperti UU Penanaman Modal Asing dan UU Kehutanan pada masa Soeharto menjadi karpet merah bagi eksploitasi hutan besar-besaran. Hutan didistribusikan kepada kelompok elite yang berjejaring dengan kekuasaan. Sejak saat itu, paradigma pengelolaan ruang berubah drastis: tanah dan hutan bukan lagi ruang hidup yang harus dirawat keberlanjutannya, melainkan sekadar komoditas ekstraktif pengeruk kapital.Oleh karena itu, gagasan Anthropocene perlu direkonstruksi menjadi Capitalocene. Seperti yang diutarakan oleh para pemikir ekologi politik, perubahan drastis bumi tidak terlepas dari corak produksi kapitalisme. Kelas pemodal—dengan sokongan instrumen politik—adalah aktor yang memegang kendali atas penghancuran ekosistem."Krisis ekologis adalah ketidakadilan dan kegagalan sistem pengurusan sumber daya alam yang berujung pada rusaknya ekosistem serta hancurnya kehidupan rakyat." — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)Dua kata kunci dari WALHI—ketidakadilan dan kegagalan pengurusan—menegaskan bahwa krisis ini bukanlah persoalan moral individu, melainkan patologi struktural.Kebijakan Defensif dan Solusi Palsu Perdagangan KarbonAlih-alih membedah dan menyelesaikan akar struktural tersebut, arah kebijakan pemerintah beberapa tahun terakhir justru memperburuk keadaan. Di bawah pemerintahan saat ini, lahir rentetan regulasi yang memfasilitasi ekspansi industri ekstraktif sekaligus mengebiri instrumen perlindungan lingkungan dan hak publik, di antaranya:Undang-Undang Cipta KerjaRevisi Undang-Undang MinerbaRevisi Undang-Undang KPKUndang-Undang Ibu Kota Negara (IKN)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baruRegulasi-regulasi ini semakin mengukuhkan cengkeraman korporasi atas sumber daya alam dan mempersempit ruang veto rakyat.Di tengah ancaman krisis iklim yang kian mencekik, respons negara justru bernuansa kosmetik melalui mekanisme perdagangan karbon. Skema ini tidak lebih dari greenwashing—cara baru untuk memperpanjang napas industri ekstraktif dengan mengubah alam menjadi komoditas finansial (finansialisasi alam). Praktik di lapangan menunjukkan bahwa pasar karbon sering kali berujung pada perampasan wilayah kelola rakyat, kriminalisasi masyarakat lokal, dan reduksi makna hutan yang kompleks menjadi sekadar gudang penyimpan karbon.Kesimpulan: Jalan Keluar yang BerkeadilanMenanam pohon atau memperluas pasar karbon tidak akan pernah memadai jika kran utama penyebab krisis—yakni pembakaran energi fosil dan deforestasi industri—tidak ditutup rapat. Solusi yang dibutuhkan adalah pemotongan emisi secara drastis, mengikat, dan langsung pada sumbernya guna menjaga ambang batas suhu global di bawah 1,5°C.Krisis ekologis di Sumatra dan wilayah Nusantara lainnya bukan kutukan yang dibawa oleh kodrat "manusia". Ini adalah krisis yang lahir dari rahim sistem produksi yang rakus dan oligarki kekuasaan. Selama pengelolaan alam masih didikte oleh nalar kapitalisme ekstraktif, selama perizinan mengabaikan daya dukung lingkungan, dan selama rakyat dirampas hak kelolanya, maka tragedi ekologis ini akan terus menjadi siklus yang menghancurkan masa depan.

RH
Raden Hafidz RahmatullahKetua Umum

Sumbangkan Gagasanmu

Setiap anggota IKMI berhak dan didorong untuk menulis di ruang gagasan ini. Bergabunglah dan suarakan pemikiranmu.

Gabung Bersama IKMI