Menakar Hilangnya Oposisi dalam Demokrasi Indonesia

Muncul adanya oposisi parlemen adalah di karenakan sebuah negara mengadopsi sitem Demokrasi,system ini menurut Montesqueiu,memunculkan Tiga Hirarki yang berbeda yaitu Legislatif,Eksekutif dan Yudikatif system ini familiar kita sebut dengan Trias Politik.
- Legislatif sebuah Lembaga yang membuat peraturan
- Eksekutif sebuah Lembaga yang menjalankan roda pemerintahan.
- Yudikatif sebagai blok penyeimbang keadilan dan perkara-perkara hokum.
Lalu adanya oposisi yaitu terkandung dalam kelembagaan legislatif yang membuat dan mengawasi peraturan per undang-undangan,Lembaga legislatif ini harus memiliki blok yang oposisi dalam forumnya suapaya tidak serta merta manut dan tunduk terhadap lolosnya kebijakan public yang di inisiasi oleh pemerintah,salah satunya dalam forum legislasi pula harus dan wajib adanya sytem multipartai; Dimana partai-partai yang menduduki kursi di legisatifnya berkomitmen sebagai blok yang cenderung oposisi terhadap putusan-putusan kebiajakan yang di inisiasi oleh pemerintah.baik sebagai kontroling,mengkritisi bahkan menolak secara mentah-mentah putusah kebijakan public tersebut.
Muncul pula,adanya oposisi ekstra parlemen,yang mana blok oposisi ini berada di luar Lembaga legislatif ;LSM,Organisasi Ekstra Kampus,BEM Kampus,Aliansi Mahasiwa,Serikat Buruh,Serikat Petani,Media Independent dan Masyarakat Sipil lainnya. Blok oposisi ini paling berpengaruh dan paling kritis untuk memonitoring kebijakan kebijakan Publik . Pasca reformasi 1998, ruang kebebasan berpendapat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjadi salah satu instrumen penting bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap negara.Tecatat dalam sejarah, berpuluh kebijakan public yang dapat di batalkan oleh desakan masa aksi,berpuluh-puluhan Undang-undang di ajukan Judicial Riview yang bertentangan dengan Undang-undang 1945 ,Konstitusional Hak Warga Negara Indonesia.
Dengan berbagai dinamika politik yang terjadi saat ini, konfigurasi kekuatan politik dalam pemerintahan Prabowo-Gibran memunculkan sebuah persoalan tersendiri dalam ruang demokrasi, dimana tidak adanya partai oposisi yang berada di luar lingkaran pemerintahan menyebabkan fungsi kontrol dalam parlemen menghadapi tantangan yang cukup besar. Muncul pula, adanya gerakan oposisi ekstra parlemen yang berasal dari berbagai elemen masyarakat yang selama ini menjadi salah satu kekuatan dalam melakukan kritik terhadap kebijakan-kebijakan publik. Namun, pola gerakan politik yang dilakukan masih menghadapi persoalan efektivitas, dimana desakan politik yang muncul cenderung menggunakan pola yang sama secara berulang tanpa selalu menghasilkan perubahan kebijakan yang jelas dan signifikan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan oposisi pada era sekarang, apakah kekuatan oposisi yang muncul benar-benar berdiri atas dasar prinsip demokrasi dan kepentingan masyarakat luas, atau justru telah terjebak dalam kepentingan pragmatis dan oportunisme politik
Lalu, Oposisi manakah yang benar-benar mampu berdiri secara independen dan tidak oportunis terhadap era sekarang?
Referensi:
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Huda, Ni’matul. (2015). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, Jimly. "Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945." Makalah Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Denpasar, 2003.